Sabtu, 15 Oktober 2016

Dicekoki Miras, ABG Cantik Diperkosa Pacar

Hasil gambar untuk setelah dicekoki miras,gadis digilir
BANDUNG – Perbuatan MFG alias Gulam (21) terhadap pacarnya, CN (16), memang keterlaluan. Sebagai kekasih, MFG tidak hanya membuai CN dengan cinta yang bertepuk sebelah tangan, bahkan dia merelakannya untuk digilir oleh ketiga temannya. “Korban memang pacar saya. Tapi cinta itu dia ke saya, kalau saya biasa saja,” ungkap pria bertato tersebut kepada wartawan, di Mapolrestabes Bandung, .MFG mengatakan, saat kejadian, CN ditawari lima butir obat penenang tramadol oleh tersangka DL (35). CN yang melihat 


pacarnya telah menenggak tiga butir langsung melakukan hal yang sama dengan menenggak dua butir tramadol. Setelah menenggak obat tersebut CN pun ikut menenggak miras bersama pacarnya, DL dan seorang tersangka lainnya AR alias Empo (30). Korban yang merasa pusing pun sempat ingin pulang, namun oleh pacarnya dia justru dibawa ke kosan AR. “Memang korban juga suka ikut minum bareng sama kita. Awalnya dia itu pulang renang sama 

keponakannya, tapi keponakannya pulang dan dia ikut minum bareng sama saya,” jelasnya. Dalam keadaan mabuk, wanita berparas cantik ini juga digilir oleh pacar dan dua tersangka lainnya. Bahkan setelah ketiganya beres menggilir korban, tersangka lain, YS alias Dortmun (31), yang baru datang ke kostan turut mencicipi kemolekan tubuh korban. Bahkan dengan teganya korban tidak diantar pulang oleh pacarnya, melainkan dia dibiarkan pulang sendiri dengan menggunakan angkutan umum. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib, mengatakan, korban mabuk karena pengaruh obat tramadol yang termasuk obat daftar G. “Obat ini biasanya digunakan sebagai penahan rasa nyeri yang mempunyai efek sebagai obat penenang. Obat ini masuk daftar G atau harus menggunakan resep dokter,” terangnya. 


Menurutnya, dalam keadaan mabuk obat ditambah miras korban tak berdaya saat digilir oleh keempat tersangka di tempat kos yang berada di kawasan Sukajadi tersebut. Kini keempat tersangka ditahan di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung. Mereka dijerat dengan Pasal 81 juncto 76 d dan Pasal 82 juncto 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Ngajib.

0 komentar:

Posting Komentar