Senin, 17 Oktober 2016

Oknum PNS yang foto bugilnya beredar dipecat



Foto: Eka Susanti

Sebanyak 15 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah dijatuhi sanksi mulai dari ringan hingga berat, lantaran melanggar ketentuan disiplin. Dua di antaranya dipecat dengan tidak hormat, karena melanggar disiplin dan kesusilaan. 


Keduanya adalah Z, PNS yang berdinas di Dinas Pekerjaan Umum. Ia dipecat karena melanggar disiplin. Sedangkan satunya adalah seorang PNS wanita berinisial WD,  yang berdinas di Kecamatan Sragi. WD dipecat lantaran melanggar kesusilaan, dengan beredarnya foto bugil dirinya bersama seorang pria yang bukan suaminya di media sosial.

Hal tersebut disampaikan Bupati Pekalongan, Aship Kholbihi saat apel akbar PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, yang digelar di Alun-alun Kajen, Kabupaten Pekalongan, 

Kontributor Elshinta, Eka Susanti melaporkan, pada kesempatan itu Bupati menyampaikan, seharusnya sanksi hingga pemecatan tidak dilakukannya, namun peraturan harus diterapkan demi untuk menegakkan disiplin di kalangan PNS Pemkab Pekalongan.

Untuk SK Pemecatan PNS yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan warga Pekalongan karena foto bugil bersama dengan pria bukan suaminya, Bupati mengatakan, SK tersebut sudah diserahkan langsung di rumah ASN yang bersangkutan, karena sesuai dengan perundang-undangan SK harus diserahkan di ruangan tertutup.

Lanjut Bupati, selain sanksi pemecatan, hukuman disiplin ringan hingga berat juga diberikan kepada 13 orang PNS lainnya, 6 orang dikenai hukuman ringan, 5 orang hukuman disiplin sedang, dan 4 orang dikenai hukuman disiplin berat. 

Sementara itu, selain pemberian sanksi hukuman kepada 15 PNS, Bupati juga menganugerahkan tanda kehormatan kepada 195 orang PNS.

Bupati menyebutkan bahwa pemberian penghargaan dan sanksi ini sebagai upaya reformasi birokrasi, bagi PNS yang berprestasi mendapat peenghargaan, sedang yang melanggar diberikan sanksi sesuai kesalahannya.  

0 komentar:

Posting Komentar